Pada tanggal 1 Februari 2025, Kawasan Badui Dalam yang terletak di Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Banten akan ditutup selama tiga bulan dalam rangka pelaksanaan ritual Kawalu. Tetua Adat dan Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Jaro Oom, meminta kepada wisatawan untuk tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama periode ritual tersebut. Penetapan perayaan Kawalu telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan merupakan bagian dari tradisi yang harus dilaksanakan selama tiga bulan setiap tahun sebagai amanat leluhur adat.
Ritual Kawalu, yang berlangsung selama tiga bulan dari 1 Februari hingga 3 Mei 2025, merupakan bagian penting dari tradisi masyarakat Badui Dalam dan ditutup untuk umum. Hanya orang-orang tertentu yang diberi izin khusus yang dapat mengunjungi kawasan tersebut dengan jumlah yang terbatas. Meskipun demikian, wisatawan masih dapat mengunjungi kawasan Badui luar seperti kampung Kaduketug dan kampung lainnya.
Setelah periode Kawalu berakhir, masyarakat adat akan melaksanakan Seba Badui untuk melakukan silaturahmi dengan Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Serang. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, menjelaskan bahwa tradisi Kawalu sangat sakral bagi masyarakat Badui Dalam dan harus ditutup bagi wisatawan. Pemerintah Kabupaten Lebak telah resmi mengumumkan penutupan kawasan tersebut melalui surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes.
Kawalu merupakan serangkaian ritual adat yang meliputi tahapan Ngalanjakan, Kawalu, Ngalaksa, dan puncaknya pada upacara Seba Badui. Semoga pelaksanaan tradisi Kawalu berjalan lancar dan menyebabkan kesejahteraan bagi bangsa.