Pelaku Pembunuhan di Ciracas Terkait dengan Istri Korban

Kasus pembunuhan di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh tersangka EHS terhadap korbannya RR, diduga dimulai karena EHS memiliki hubungan dengan istri korban. Pelaku diduga memiliki hubungan percintaan dengan istri korban yang kemudian memicu keributan, di mana korban memukul pelaku dan pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan kematian korban. Sebagai hasilnya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku pembunuhan inisial EHS ditangkap oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta pada Senin (3/2/2025), setelah berhasil dilacak di daerah Jawa Barat. Kasus tersebut dilaporkan setelah seorang karyawan bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya pada Jumat (31/1) dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2). Berdasarkan keterangan dari saksi, kejadian dimulai saat saksi mendapat telepon dari karyawan yang tinggal di area bengkel yang memberitahukan adanya keributan. Kesaksian ini membantu polisi dalam menyelidiki kasus tersebut, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

spot_img

Hot Topics

Related Articles