Komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara untuk mencegah kelola dan kebocoran anggaran tidak terlepas dari upaya pemberantasan korupsi. Salah satu topik hangat saat ini adalah pernyataan Presiden Prabowo tentang memberikan kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan aset hasil korupsi, tanpa menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut. Pemerintah berupaya melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk menghilangkan praktik korupsi dan menegakkan hukum, bukan memberi kompromi kepada tindakan korupsi. Badan Pusat Statistik merilis hasil Survei Perilaku Anti Korupsi untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat, yang menunjukkan nilai IPAK tahun 2024 mengalami penurunan. Data ini penting untuk menjaga etika antikorupsi dan memahami karakteristik perilaku korupsi sesuai dengan pendidikan, usia, dan pengalaman masyarakat. Langkah awal dalam mencegah korupsi adalah menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, baik dari keluarga, sekolah, orang terdekat, dan lingkungan sekitar. Dengan demikian, diharapkan individu dapat menghindari praktik korupsi.