Pidato Presiden Prabowo Subianto di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir pada tanggal 18 Desember 2024, menciptakan gelombang kontroversi dan memicu perdebatan sengit serta kritik tajam dari masyarakat dan akademisi hukum. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan pesan untuk memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat dan mengembalikan harta yang telah dicuri dari rakyat. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan tentang legalitas dan relevansi kebijakan pengampunan bagi koruptor dalam konteks hukum Indonesia, serta dampak sosial dan politik yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut. Sejarah politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, pengaturan internasional, dan urgensi regulasi saat ini menjadi pelopor dalam diskusi mengenai penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Mengetahui jenis-jenis korupsi yang dilakukan dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia dapat membantu dalam merumuskan kebijakan yang mengembalikan aset negara yang dirugikan akibat tindak korupsi. Artikulasi yang komprehensif tentang pemulihan aset negara, pemberantasan korupsi, serta keseimbangan antara keadilan dan hukuman menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang efektif dan adil.