Dewi Soekarno, istri ke-6 dari Presiden RI Soekarno, kembali menjadi perhatian publik setelah dijatuhi denda sebesar Rp3 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Kasus ini bermula dari tuntutan karyawan yang di-PHK di perusahaan milik Dewi sejak 2021, dan tahun 2022, perusahaan tersebut menuntut karyawan tersebut karena dianggap telah menghasut pegawai lain untuk tidak bekerja di kantor. Berdasarkan laporan media Jepang, Friday Digital, kasus ini terjadi saat kondisi pandemi COVID-19 sedang marak. Karyawan menghindari kontak dengan Dewi setelah menduga menantu laki-laki Dewi meninggal karena COVID-19. Para karyawan memutuskan untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu, namun Dewi mengakhiri kontrak kerja dua karyawan yang dinilai menghasut karyawan lain untuk tidak bekerja. Di balik kontroversi ini, latar belakang Dewi Soekarno ikut menjadi sorotan. Wanita kelahiran Tokyo pada 6 Februari 1940, Dewi berasal dari keluarga sederhana dan memiliki minat pada seni dan sastra. Dewi pertama kali bertemu Presiden Soekarno saat berumur 19 tahun dan menikah dengan beliau pada tahun 1962. Setelah meninggalnya Presiden Soekarno, Dewi pindah ke Jepang dan sukses membangun bisnis di sana, serta terlibat dalam berbagai kegiatan kecantikan dan seni yang membuatnya tetap menjadi figur publik yang diperhatikan.