Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada 27 November 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Ke-21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah resmi ditetapkan oleh KPU untuk memimpin di 21 provinsi di Indonesia setelah hasil suara sah ditetapkan pada Kamis (9/1). Meskipun terdapat beberapa perkara sengketa yang diajukan, proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang berujung ke MK. Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, menjelaskan bahwa terdapat 23 perkara sengketa terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdaftar dalam data BRPK. Proses penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dengan beberapa tanggal penting selama proses tersebut. Paslon terpilih akan dilantik pada 7 Februari, jika tidak ada perubahan. KPU telah menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur di 21 provinsi, termasuk Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin kelancaran pemerintahan di setiap provinsi.