Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terdzolimi dengan permintaan revisi petitum yang diajukan oleh tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan keberatan atas dua kali perubahan yang terjadi dalam permohonan praperadilan tersebut. Setelah tim kuasa hukum Hasto membacakan petitum, baru pihak KPK menerima perbaikan atas perubahan tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan setelah mendiskusikan perbaikan tersebut dengan pimpinan KPK. Hakim juga memberikan kelonggaran waktu kepada tim hukum KPK untuk menyusun jawaban tertulis atas petitum permohonan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK sebagai termohon. Sebelumnya, penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait kasus Harun Masiku mengalami penundaan karena pihak KPK tidak hadir. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.