Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani, menyebut gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho, yang juga anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto, sebagai penuh fitnah. Menurut Ani, konteks gugatan awal tersebut bertujuan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian. Dia juga menegaskan bahwa penambahan jumlah pihak tergugat adalah hak pemohon, sehingga pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang akan diajukan kembali oleh Arif dan Bayu ke PN Jaksel. Terkait pencabutan gugatan perdata tersebut, alasan yang disebutkan adalah untuk menambahkan para pihak dan memperbaiki alamat yang kurang tepat. Gugatan perdata ini telah terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL di PN Jaksel. Dalam gugatan ini, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo sebagai penggugat, sedangkan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama sebagai tergugat. Tak hanya di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan. Sidang tersebut akan melibatkan lima oknum yang terlibat, termasuk AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan inisial Z, ND, dan M.