China telah memperpanjang bea masuk antidumping untuk tepung kentang yang diimpor dari Uni Eropa (UE). Langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif dari dumping tepung kentang impor UE terhadap industri tepung kentang di China. Kebijakan bea masuk antidumping pertama kali diberlakukan pada tahun 2007 dan diperpanjang setiap lima tahun. Pada 18 April 2011, tarif bea masuk antara 12,6 persen dan 56,7 persen diumumkan oleh pemerintah China. Tepung kentang merupakan bahan penting dalam industri makanan untuk membuat berbagai produk, termasuk mi instan dan pengemulsi. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri tepung kentang domestik dari persaingan yang tidak adil.