Peran Dewan Pers dalam Melindungi Kemerdekaan Pers

Sebagai salah satu pilar demokrasi, peran pers sangat penting dalam menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemerdekaan pers merupakan bentuk nyata dari kedaulatan rakyat yang didasari oleh prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, dengan dukungan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia.

Dewan Pers, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memiliki peran aktif dalam memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Dewan Pers memiliki fungsi utama dalam melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menanggapi pengaduan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan, serta mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

Sejarah singkat Dewan Pers dimulai pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966, yang kemudian mengalami perubahan signifikan setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 dan disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Perubahan ini membuat Dewan Pers menjadi independen, dengan perubahan fungsi dari penasehat pemerintah menjadi pelindung kemerdekaan pers.

Kini, Dewan Pers tidak memiliki wakil dari pemerintah dalam keanggotaannya, dan tidak ada campur tangan pemerintah dalam proses institusi dan keanggotaan. Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno dan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Semua perubahan ini bertujuan untuk menjaga independensi Dewan Pers sebagai lembaga yang melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.

spot_img

Hot Topics

Related Articles