Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar hukum yang mengatur kegiatan pers di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, seperti mengumpulkan, memiliki, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media. Kegiatan ini mencakup media cetak, elektronik, dan lainnya. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang mengelola media cetak, elektronik, kantor berita, dan media lainnya.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dengan kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan mematuhi norma-norma. Pers memiliki fungsi seperti menyediakan informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, serta melayani hak jawab dan koreksi. Wartawan dilindungi dalam menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Perusahaan pers diberikan hak untuk didirikan oleh warga negara Indonesia dan wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers. Dewan Pers berperan sebagai badan independen yang menjaga kebebasan pers dan mengembangkan profesi kewartawanan. Sanksi pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Secara luas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mencakup aspek-aspek yang penting untuk perkembangan pers nasional. Dengan menjamin kemerdekaan pers dan menetapkan hak serta kewajiban bagi semua pihak terkait, undang-undang ini berperan dalam menciptakan media independen, informatif, dan bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis.