Penemuan 3 Oknum Polisi di PTDH: Wawasan Menjanjikan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa sebanyak tiga oknum anggota polisi telah diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Salah satu di antaranya adalah mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana. Sebelumnya, dua oknum anggota lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut juga telah diberikan sanksi PTDH, yaitu mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Selain sanksi pemecatan, sejumlah terduga pelanggar juga diminta untuk meminta maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, serta masyarakat. Putusan tersebut kemudian dilakukan banding oleh semua pihak yang terlibat.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya terkait peran, jumlah, dan aliran uang. Penjelasan mengenai peran para oknum polisi, besaran uang yang terlibat, serta aliran uang tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam juga berharap agar Bid Propam Polda Metro Jaya dapat menjatuhkan sanksi secara profesional terhadap para terduga pelanggar.

spot_img

Hot Topics

Related Articles