Pakar Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, merekomendasikan agar hakim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina terkait kasus Harun Masiku. Tio, yang merupakan mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, mengaku dihadapkan pada situasi yang mengintimidasi ketika ditawari uang sebelum diperiksa penyidik KPK. Menurut Beni, pemeriksaan yang cermat diperlukan untuk memastikan kejelasan terkait kasus ini. Diperlukan pengungkapan sosok yang menawarkan uang kepada Tio dan jika ada bukti bahwa janji tersebut benar-benar terjadi, hal ini dapat memengaruhi proses hukum selanjutnya. Beni juga menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menilai permohonan pencekalan Tio yang ingin menjalani operasi kanker di China. Namun, keputusan KPK juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan subjektivitas penyidik. Kasus yang melibatkan Tio menjadi sorotan setelah dia mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Intimidasi yang dirasakan Tio saat memberikan keterangan kepada KPK menimbulkan ketegangan dalam proses hukum ini. Selain itu, upaya Tio untuk memohon agar pencekalannya dicabut juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Semua hal ini membutuhkan penanganan yang cermat dan keputusan yang bijaksana dari pihak berwenang.