Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka: Penemuan Menjanjikan

Pada Jumat, dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ahli hukum pidana, Jamin Ginting menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, membicarakan aturan KPK dari UU tahun 2002 hingga UU tahun 2019 dan peraturan KPK nomor 7 tahun 2020. Ginting menjelaskan bahwa dalam UU 2019, fungsi pimpinan KPK tidak lagi termasuk sebagai penyidik tetapi hanya sebagai pejabat negara. Dengan demikian, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan oleh pimpinan KPK. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membawa delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan, termasuk mantan terpidana kasus suap Harun Masiku seperti Agustiani Tio Fridelina dan satu ahli hukum tata negara, Maruarar Siahaan. Penetapan tersangka HK dan DTI oleh KPK pada Desember 2024 dalam kasus Harun Masiku juga disorot dalam persidangan.

spot_img

Hot Topics

Related Articles