Dua Terdakwa TNI AL Tembak Bos Rental: Fakta Terbaru

Dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, memiliki hubungan keluarga antara satu dengan lainnya. Ketiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, terlibat dalam kasus penembakan tersebut. Bambang Apri merupakan paman dari Akbar Adli, sementara Rafsin Hermawan adalah adik tingkat dari Akbar Adli di Komando Pasukan Katak (Kopaska).

Para terdakwa tidak memiliki hubungan dengan korban penembakan, yakni Ilyas Abdurrahman (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) dalam kejadian tersebut. Mereka didakwa melakukan penadahan terhadap penembakan yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan para terdakwa telah melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pasal pembunuhan berencana.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum Goris Rambe, menangani perkara ini dan menjelaskan bahwa dua dari tiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP terkait kasus tersebut. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa ini sedang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keterlibatan mereka dalam kasus ini memperlihatkan adanya peran keluarga di antara para pelaku.

spot_img

Hot Topics

Related Articles