Penangkapan 5 Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat: Terobosan Menjanjikan

Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak 2023. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut, yaitu R, A, F, dan pasangan suami-istri B dan N, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dua pelaku bertindak sebagai eksekutor, sedangkan satu di antaranya bertanggung jawab sebagai “pilot” dalam aksi kejahatan tersebut. Para pelaku ini sebelumnya telah terlibat dalam kasus pencurian, dengan pelaku F dan R terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sementara pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023. Mereka juga membeli kendaraan hasil curian dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Vario. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk mengamankan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kecuali pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan, termasuk kunci letter T, pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya, dan tiga sepeda motor hasil curian. Keseluruhan kasus ini menunjukkan keberhasilan kepolisian dalam memberantas kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta.

spot_img

Hot Topics

Related Articles