Vadel Alfajar Badjideh (20) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, berkomitmen untuk menikahi Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) setelah melakukan persetubuhan. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu, menjelaskan bahwa Vadel berhasil membujuk Lolly untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan janji pernikahan. Mereka telah terlibat dalam hubungan fisik beberapa kali di dua lokasi yang berbeda, yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan. Namun, akibat dari hubungan tersebut, Lolly diduga hamil dan kemudian dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel. Seluruh kejadian ini dilakukan Vadel untuk menghindari keluarganya mengetahui perbuatannya. Karena laporan dari pihak ibu kandung Lolly, yaitu Nikita Mirzani, Vadel saat ini telah ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Vadel menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan laporan Nikita terhadapnya. Tindakan Vadel Badjideh telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perlindungan anak. Polisi juga telah memeriksa Nikita Mirzani terkait kasus ini sebelumnya.