Empat wanita ditangkap oleh polisi karena mencuri perhiasan milik anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Para pelaku, yang berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20), menjalankan aksinya dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain di mal tersebut. Menurut Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kejahatan tersebut. Salah satu pelaku bahkan merupakan seorang ibu rumah tangga yang mengajak anaknya untuk ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Keempat pelaku bertugas mulai dari mencari target korban hingga melakukan eksekusi pencurian dengan membawa anak kecil untuk mengambil perhiasan milik korban. Awalnya, orang tua korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah mal tersebut meninggalkan anaknya bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya. Namun, ketika anak tersebut hendak pulang, ia menyadari bahwa kalung emasnya telah hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, yang kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dengan inisial NI.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap keempat pelaku dan menemukan bahwa mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Mereka menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal untuk mencuri perhiasan dan menjualnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum terutama di pusat perbelanjaan dan area bermain.