Korban investasi bodong EDCCash memberikan permintaan kepada Kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lagi setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa. Mereka menginginkan agar uang mereka segera dikembalikan. Para korban merasa bahwa keputusan dari Pengadilan Tinggi Bandung sudah cukup adil dan memenuhi rasa keadilan bagi mereka. Bagi korban, yang terpenting adalah mendapatkan kembali sebagian uang mereka, meskipun tidak sepenuhnya, asalkan semua proses hukum bisa selesai dengan secepatnya. Mulyana, Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, menyatakan bahwa dirinya bersama 500 korban lainnya merasa lelah mengurus kasus ini yang telah menimbulkan kerugian lebih dari Rp600 miliar. Mereka berharap aset terdakwa segera dijual dan hasilnya dibagi sesuai ketetapan. Mylanie Lubis, kuasa hukum korban, juga menyatakan bahwa semua korban investasi bodong sudah merasa mendapatkan keadilan dan telah berdamai dengan terdakwa untuk mengembalikan kerugian dengan menjual aset mereka. Para korban berharap agar Jaksa segera menyelesaikan proses ini tanpa adanya upaya hukum kasasi karena mereka sudah puas dengan putusan Pengadilan Tinggi. Pada tahun 2021, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait investasi ilegal menggunakan aplikasi kripto EDCCash. Sekarang, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melakukan penyitaan termasuk di rumah tersangka AY.