Polda Metro Jaya masih menyiapkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Sabtu. Wilayah-wilayah tersebut termasuk Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda. Para wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling harus memenuhi syarat tertentu seperti membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.