Deddy Corbuzier Menegaskan Tak Ambil Gaji Stafsus: Penemuan Menjanjikan

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi menunjuk Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25). Deddy Corbuzier menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan, mengingat penghasilan dari industri hiburan yang sudah lebih dari cukup baginya. Meskipun demikian, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri sebenarnya berhak atas gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin). Tukin menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus menteri, dengan rentang Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan. Tugas staf khusus menteri mencakup memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi Kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus menteri dapat berasal dari PNS dan Non-PNS, dengan ketentuan pemberhentian jabatan organik PNS jika berasal dari PNS. Dengan detail mengenai gaji, tunjangan, dan tugas staf khusus menteri, peran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.

spot_img

Hot Topics

Related Articles