Tim Kuasa Hukum: Hasto Bersih dari Kasus Harun Masiku

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Menurut kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, Hasto sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak dituduh sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap. Putusan praperadilan mengenai penetapan tersangka Hasto diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diyakini tidak memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Meskipun demikian, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengindikasikan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali tergantung pada kondisi Hasto dan bukti yang ada. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis, mengabulkan eksepsi termohon dan memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon. KPK telah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dan tim hukumnya merasa penetapan tersangka terlalu cepat tanpa bukti yang kuat dan menyoroti pergantian pimpinan KPK. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

spot_img

Hot Topics

Related Articles