Penemuan Terbaru: Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam dan menjawab sebanyak 53 pertanyaan dari penyidik. Gelar perkara dilakukan pada pukul 19.30 WIB setelah kepolisian mengumpulkan barang bukti dan visum terkait kasus tersebut.

Nikita telah melaporkan Vadel Badjideh kepada polisi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dengan dugaan kejahatan perlindungan anak. Dalam pelaporan tersebut, Nikita merujuk kepada Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, Nikita juga telah menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap VA (19) terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. VA sendiri merupakan kekasih dari anak Nikita, yaitu Lolly (17).

Kejadian ini bermula pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terlibat.

Hot Topics

Related Articles