Pada hari Senin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa Hasto akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai fokus pemeriksaan tersebut.
Pada 13 Februari, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan dari Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Selain itu, Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap terkait dengan penunjukan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait dengan kasus tersebut.
KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Masih menunggu kelengkapan persyaratan untuk penahanan Hasto Kristiyanto. KPK siap menghadapi jika Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan.