Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (35) yang diduga mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur, DF (11), AD (13), dan DA (12), dengan cara mengiming-imingi mereka dengan imbalan uang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 15 Desember 2024 di wilayah Semper Timur, Cilincing, dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah ada korban lain yang menjadi target pria tersebut.
Modus operandi pelaku ini adalah memberikan imbalan kepada korban untuk melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman kekerasan, demikian dijelaskan oleh Kapolres Martuasah. Kejadian ini dilaporkan terjadi antara tanggal 13 Juni 2021 hingga 24 November 2024 di Jalan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Korban pertama, DF, dicabuli pada 13 Juni 2021 saat sedang bermain, sedangkan korban kedua, AD, mengalami kejadian serupa pada 11 Februari 2023 setelah dipaksa membelikan rokok oleh pelaku.
Selain itu, korban ketiga yang bernama DA juga menjadi korban pencabulan pada 24 November 2024. Pelaku menjanjikan korban sejumlah uang untuk berbelanja, namun malah melakukan tindakan keji terhadap korban tersebut. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Petugas terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan apakah masih ada korban lain yang belum teridentifikasi. Kapolres Martuasah Tobing menegaskan bahwa pihak berharap pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang merugikan masa depan dari ketiga korban.