Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas dengan argumen bahwa kasus penipuannya tidak terbukti. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyatakan bahwa terdakwa telah secara baik-baik melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun ada masalah dalam pelaksanaan kewajiban. Dalam pledoi yang disampaikan, argumen dibuat bahwa perkara yang dituduhkan pada Ted Siong cenderung lebih ke arah sengketa keperdataan daripada pidana. Ted Sioeng juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit sebagai dasar dakwaan penipuan.
Ditegaskan bahwa hubungan hukum antara Ted Siong dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada tahun 2023. Julianto juga mengungkap dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada, termasuk memanfaatkan posisi terdakwa yang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan setelah paspornya dicabut. Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan yang memicu kasus ini diduga mengandung kebohongan yang bertujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa, serta adanya kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk mengambil alih aset terdakwa melalui jalur hukum pidana.
Dalam pleidoi tersebut, ditegaskan bahwa unsur-unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dokumen penting seperti nota rekomendasi, memorandum analisa kredit, dan laporan tim appraisal yang seharusnya menjadi bukti permohonan kredit tidak diajukan oleh Penuntut Umum. Ted Sioeng didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.