Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi Apple dari Amerika Serikat telah membayar utang sebesar 10 juta dolar AS kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran ini merupakan bagian dari realisasi investasi Apple untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) periode 2020-2023. Meskipun investasi Apple belum sepenuhnya mematuhi regulasi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia, Apple diakui masih memiliki komitmen investasi yang harus dibayar sampai bulan Juni 2023. Kemenperin telah menentukan sanksi untuk ketidakpatuhan, yaitu penambahan modal investasi pada proposal periode 2024-2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelonggaran investasi dari Apple dan sesuai kesepakatan yang telah disampaikan dalam negosiasi. Indonesia juga telah menunjuk pihak ketiga untuk memastikan pembayaran utang direalisasikan dengan benar. Evaluasi akan dilakukan pada semua Apple Academy untuk memastikan ketaatan dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN. Selama tujuh tahun terakhir, Indonesia menilai bahwa Apple kurang patuh dalam menerapkan aturan TKDN.