Penemuan: Korban Perdagangan Manusia dari Jawa Barat dan Tengah di Jakut

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso. Mereka didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan 16 wanita yang menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur. Para korban berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, direkrut dengan cara memanfaatkan anak-anak yang sudah berada di Jakarta untuk mengajak teman dari kampung bergabung.

Pelaku menawarkan opsi penghasilan lebih kepada korban yang pada awalnya dipekerjakan sebagai penjaga warung makan. Kemudian, mereka ditawarkan menjadi pekerja seks dengan bayaran tinggi. Selama memberikan layanan seks, pelanggan membayar Rp2 juta per transaksi tetapi korban tidak bisa langsung mengambil uang tersebut. Uang tersebut dikelola dalam satu rekening pelaku dan korban hanya bisa mengambilnya pada saat tertentu sesuai aturan pelaku.

Polisi juga menemukan bahwa para korban tidak pernah menerima upah penuh sebesar Rp1,8 juta per transaksi, dengan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran yang diatur oleh pelaku. Korban bahkan diminta untuk menabung uang mereka di rekening pelaku, dengan terikat untuk tinggal di apartemen dan tidak bisa pulang ke rumah mereka tanpa seizin pelaku. Pelaku hanya memberikan uang makan, uang sabun, dan kebutuhan pribadi kepada korban.

Selain melalui media sosial, pelaku juga merekrut korban secara tradisional dengan metode dari mulut ke mulut. Mereka telah beroperasi selama lima tahun lebih, tidak hanya di Jakarta Utara tetapi juga di tempat lain di Jakarta. Kedua pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini berhasil menghasilkan uang sebanyak Rp1 miliar.

spot_img

Hot Topics

Related Articles