Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi melalui media sosial dengan jumlah konten mencapai 13.336. Tersangka berinisial CSH berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. CSH diduga menyebarkan konten pornografi anak melalui delapan akun grup di media sosial dan meminta pembayaran sebesar Rp150 ribu dari anggota yang ingin bergabung untuk melihat konten tersebut. Dari bulan Juli 2024 hingga Januari 2025, pelaku berhasil menjual konten pornografi anak kepada sekitar 500 peserta dan meraup keuntungan sebesar Rp80 juta.
Tindakan pidana penyebaran konten pornografi ini sangat serius dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda mencapai Rp6 miliar. Ini merupakan bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas untuk melindungi keamanan dan kenyamanan pengguna internet. Keberhasilan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan digital dan melindungi masyarakat dari konten berbahaya di dunia maya. Semoga pelajaran berharga dapat diambil dari kasus ini dan kesadaran akan pentingnya keamanan internet semakin meningkat di masyarakat.