Pada Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan agar pemungutan suara ulang (PSU) diadakan di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, yaitu Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Putusan ini diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai harus mengorganisir PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan tersebut.
Dalam putusannya, MK menolak semua eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait, sementara sebagian permohonan dari pemohon dikabulkan. Hal ini mengakibatkan batalnya Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 yang diumumkan pada 5 Desember 2024.
Mahkamah juga menyatakan bahwa PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan pada 27 November 2024. Hasil PSU akan digabungkan dengan hasil perolehan suara di kecamatan lain yang tidak dibatalkan oleh MK, dan pengumuman hasil PSU harus sesuai peraturan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
Pelaksanaan PSU diharapkan bisa selesai dalam waktu 45 hari sejak putusan dikeluarkan. KPU RI diminta melakukan supervisi bersama KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Banggai untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar. Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi jalannya PSU, didampingi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Untuk memastikan keamanan proses PSU, kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan kepolisian Resor Kabupaten Banggai berserta jajarannya diminta memberikan pengamanan sesuai kewenangan mereka. Artinya, proses PSU ini harus dijalankan dengan cermat agar hasilnya bisa diakui oleh semua pihak terkait. Copyright © ANTARA 2025