Tiga Aksi Pembegal Payudara Berinisial BS di Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pembegal payudara dengan inisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah melakukan aksi pembegalan sebanyak tiga kali mulai tahun 2024. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin (24/2). Seala menjelaskan bahwa aksi pembegalan yang dilakukan oleh BS terjadi pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4/12/2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan Kamis (20/2) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.
Metode penangkapan pelaku dilakukan melalui penyisiran melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian serta menggunakan metode scientific crime investigation. BS mengakui motif dari aksinya adalah untuk melampiaskan nafsu sebagai seorang laki-laki dan menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki secara spontan. Dalam pemeriksaan oleh petugas, juga dicek apakah pelaku memiliki kelainan dengan melalui uji psikologi.
Selama melakukan aksinya, BS telah menjadikan tiga orang korban yakni AM (20), AG (22), dan NAP (14). Para korban mengalami trauma atas kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Dengan kejadian ini, diharapkan proses hukum terhadap BS dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban.