Pemberian amnesti kepada narapidana atau warga binaan yang memenuhi klasifikasi telah dipastikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Agus menegaskan bahwa amnesti tersebut hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi klasifikasi yang ditentukan. Remisi tidak akan diberikan kepada koruptor dan bandar narkoba karena dampak kejahatannya yang besar terhadap masyarakat. Narapidana yang wajib direhabilitasi dan narapidana hamil yang merawat anak di bawah usia 3 tahun juga akan menerima amnesti, namun jenis kejahatan yang dilakukan akan tetap dipertimbangkan. Lansia di atas 70 tahun dan menderita penyakit menahun juga termasuk yang akan mendapatkan amnesti. Proses asesmen masih terus dilakukan untuk memastikan data penerima amnesti valid dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Agus juga menekankan perlunya koordinasi antara Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM untuk memastikan keputusan yang diambil Presiden Prabowo tidak salah. Sebelumnya, terdapat 19.337 narapidana yang lolos verifikasi untuk menerima amnesti, namun jumlah ini masih bisa berubah mengingat adanya remisi khusus hari besar keagamaan dan program integrasi yang akan dilaksanakan. Kementerian Imipas akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menjaga kelancaran proses tersebut.