Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan tindakan terhadap 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, mengatakan bahwa 10 mobil ditilang langsung oleh pihak Kepolisian dan satu sepeda motor diangkut petugas. Personel gabungan yang terdiri dari 40 orang langsung bertindak terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di depan lapo. Tindakan dilakukan dengan menghalangi kendaraan menggunakan mobil derek maupun kendaraan dinas petugas sehingga tidak dapat menghindar dari petugas. Parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi fokus perhatian petugas karena sering diadukan masyarakat, sehingga pengawasan bersama TNI/Polri dan Satpol PP dilakukan secara rutin. Seluruh kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi tilang untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas dan parkir. Operasi gabungan dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar. Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga digelar oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) di beberapa titik rawan kecelakaan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas.