Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Cipete Jakarta Selatan setelah berhasil memancingnya. Kejadian bermula saat istri korban melaporkan hilangnya sang suami setelah sepekan tak ada kabar. Tim penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berusaha mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari istri korban. Korban, JS (69), ditemukan tewas dicor di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur setelah hilang selama beberapa hari.
Nicolas menyatakan bahwa korban sempat ribut dengan pelaku ZA (35) sebelum tewas. Insiden tersebut terjadi ketika korban terbalut emosi dan memukul pelaku, yang kemudian menangkis dan mendorong korban hingga jatuh. Hal tersebut kemudian berujung pada tindakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.Keberhasilan Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya dalam kasus ini. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan mendapatkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat Jakarta Selatan dan sekitarnya.