Kuasa Hukum Ditangkap dalam Kasus Penggelapan Aset Robot Trading

Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama dengan terdakwa HS. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengkonfirmasi bahwa OS awalnya diperiksa sebagai saksi namun akhirnya telah dijadikan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup pada Kamis malam. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan serupa terkait kasus yang sama dengan terdakwa HS. Kasus ini bermula pada Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 dan melibatkan jumlah dana sebesar Rp61,4 miliar. Dalam kasus ini, selain AZ, kuasa hukum berinisial BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan terhadap keduanya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles