Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK: Ribuan Korban Terdampak

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau SIM Card dengan memanipulasi data KTP dan KK secara ilegal. Sindikat yang terlibat dalam kasus ini telah menjual kartu SIM yang diaktivasi dengan data palsu melalui berbagai platform. Polisi berhasil mengidentifikasi tujuh anggota sindikat ini yang memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin untuk aktivasi kartu SIM. Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Penyelidikan polisi mengarah pada penangkapan pertama tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan, enam tersangka lain berhasil ditangkap, termasuk pemimpin sindikat penjualan kartu SIM ilegal. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam aktivitas ilegal ini, mulai dari pembelian data pribadi hingga registrasi kartu perdana aktif. Barang bukti yang disita termasuk komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. Tindakan ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas dalam hukum.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles