Selama bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, menggantikan Surat Edaran sebelumnya.
Menurut Perpres tersebut, ASN akan bekerja selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu selama bulan Ramadhan, tanpa termasuk jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya. Jam kerja akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Instansi dengan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu harus menyesuaikan dengan ketentuan ini dalam satu tahun setelah Perpres diundangkan.
Peraturan ini juga memberikan pengecualian untuk TNI, POLRI, dan pegawai ASN di perwakilan Indonesia di luar negeri. Mereka akan mengikuti aturan jam kerja yang ditetapkan oleh atasan masing-masing. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal dan khusyuk selama bulan Ramadhan, sambil tetap menjalankan ibadah dengan baik. Semua ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.