Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (PERMAKIN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX 2021 diambil alih. Mereka menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tidak profesional dalam menangani kasus korupsi tersebut yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 2,58 triliun.
Dalam orasinya, Rio menyatakan keraguan terhadap profesionalisme Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus tersebut. Ia menyoroti bahwa terdapat informasi yang mengindikasikan keterlibatan Yunus Wonda, Ketua Harian Panitia Besar (PB) PON, namun hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka terhadapnya. Bahkan, Bupati Jayapura, Yunus Wonda, terpilih tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Rio juga menyoroti pelanggaran dalam penggunaan dana Hibah untuk penyelenggaraan PON XX Papua yang tidak sesuai dengan DPA serta adanya aliran dana ke rekening Yunus Wonda tanpa pertanggungjawaban keuangan yang jelas. Para mahasiswa meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua segera diperiksa dan mengambil alih kasus tersebut, serta menetapkan Bupati Jayapura terpilih sebagai tersangka.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan partisipasi massa yang lebih besar. Permintaan mereka kepada Kejaksaan Agung adalah untuk memeriksa dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus korupsi dana PON ke XX serta mengambil alih penanganan kasus tersebut.