Tiga terdakwa anggota TNI-AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan para terdakwa berhak untuk melakukan pledoi setelah didampingi penasihat hukum. Para terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi, yang dijadwalkan pada tanggal 17. Oditur Militer juga menyetujui pelaksanaan sidang pledoi pada tanggal tersebut. Dua terdakwa dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sementara terdakwa ketiga dituntut hukuman empat tahun penjara dan dipecat. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Seluruh informasi ini disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.