Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim & Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini tiba dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Tahun 2025 ini, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. THR untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, sementara ASN di daerah akan mendapat perlakuan serupa dengan ASN di pusat dan akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Dalam upaya membantu mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi selama liburan, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles