Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang diajukan oleh seorang selebgram wanita bernama Tasyi Athasyia atau dikenal sebagai Luly Athasyia (33) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan ‘black campaign’ yang dilakukan terhadap UMKM, yang diduga menyebabkan kebangkrutan usaha tersebut. Tasyi diduga melakukan ‘black campaign’ melalui akun media sosial TikTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada tanggal 6 Maret 2025.
Dalam postingan tersebut, Tasyi disebut telah menyebutkan kekurangan produk UMKM tanpa alasan yang jelas. Meskipun pelapor menyatakan bahwa review tersebut hanya bersifat jujur tanpa maksud jahat, Tasyi tetap dilaporkan atas tuduhan yang sama. Laporan yang disampaikan oleh Tasyi sudah didaftarkan dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Maret 2025. Tasyi melaporkan kasus ini dengan merujuk pada Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Selain itu, Tasyi juga membawa sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar dan komentar negatif, serta tautan video saat melakukan pelaporan. Tasyi Athasyia dikenal sebagai selebgram yang sering melakukan review produk makanan. Ia juga memiliki saudara kembar yang terkenal sebagai konten kreator dalam dunia kecantikan. Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini, sesuai dengan prosedur yang berlaku.