Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memastikan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Hal ini diungkapkan oleh Prabowo di Istana Negara, di mana ia menegaskan bahwa THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan pendapatan pokok serta tunjangan lainnya. Selain itu, bagi ASN di daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR akan diberikan sesuai dengan jumlah pensiun bulanan yang diterima.
Penetapan kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Kedua tunjangan tersebut akan diberikan kepada ASN pusat, ASN daerah, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik, serta memberikan THR dan bonus Hari Raya bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, pengemudi online, dan kurir. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman dan terjamin.