Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru tahun 2025 dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Diperkirakan sebanyak 9,4 juta penerima termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tersebut. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Selain itu, pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama masa mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras dalam menyusun kebijakan ini.