Pada hari Kamis (30/1), aparat kepolisian berhasil menangkap seorang penjambret kalung emas senilai Rp12 juta di Jalan Pluit Karang Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (10/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ady Agus Wijaya. Kasus ini terjadi ketika korban RAS sedang membeli kopi dan kalung emasnya dirampas oleh pelaku yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Pluit Karang Timur. Setelah berhasil mendapatkan kalung emas senilai Rp12 juta, pelaku kabur menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Korban melapor ke SPKT Polres Penjaringan dan Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengungkap bahwa telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan termasuk handphone, uang tunai, dompet, dan perlengkapan pribadi milik pelaku. Hasil kejahatan pelaku dijual kepada seorang penadah di Jakarta Pusat yang saat ini masih dalam pengejaran. Kapolsek Ady menegaskan bahwa penegakan hukum terus dilakukan untuk kasus ini.