Kuasa Hukum Hasto Siap Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sudah siap untuk mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum, Abdul Rohman menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses pokok perkara pidana tersebut. Hal ini terkait dengan dakwaan yang menyangkut kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku.

Menurut Abdul, praperadilan yang sebelumnya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kesamaan dengan kasus suap sebelumnya, yang juga telah dinyatakan gugur karena berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa percepatan penyelesaian perkara dapat dilakukan sebelum waktunya. Oleh karena itu, Pak Hasto tidak memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum terkait penetapan tersangka.

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai dan kini hanya tinggal mengawal pokok perkara di pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggugurkan praperadilan terkait perintangan penyidikan Harun Masiku milik Hasto Kristiyanto. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan ini didasari oleh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pidana bagi orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam kasus korupsi. Dengan demikian, kasus Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditangani dalam sidang gugatan. Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu akan menangani sidang tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perintangan penyidikan.

Sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku terkait dengan pengaturan dan pengendalian untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Buat yang sedang mencari informasi seputar hal tersebut bisa di cek di sini.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles