Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan kesiapan tersebut. Dalam pernyataannya, Ade Safri menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atau kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ade Safri juga menjelaskan bahwa gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh Firli Bahuri telah ditolak oleh hakim tunggal, menegaskan keabsahan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap Firli Bahuri. Pihak penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dinyatakan telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut. Ade Safri juga menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal dan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait kasus Firli Bahuri, dengan alasan tidak cukup bukti atau tidak merupakan tindak pidana. Penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi yang melibatkan Firli Bahuri terus berlanjut, tanpa adanya bukti yang menunjukkan penghentian proses penyidikan itu.