Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jagakarsa, Jakarta Selatan. Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari tata kelola data dan informasi yang baik. Dalam kunjungan dan evaluasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev), RSUD Jagakarsa mendapatkan kategori ‘Cukup Informatif’, namun hanya sedikit badan publik yang berhasil meraih kategori ‘Informatif’. Oleh karena itu, KI DKI Jakarta mendorong setiap badan publik untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Evaluasi menunjukkan bahwa RSUD Jagakarsa perlu memperbaiki sejumlah aspek agar dapat mencapai kategori ‘Informatif’ di masa mendatang. Komisi Informasi DKI Jakarta memberikan rekomendasi, terutama terkait pelayanan informasi, untuk membantu RSUD Jagakarsa meningkatkan kualitas layanan informasinya secara sistematis dan berkelanjutan. Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mudah diakses. Direktur RSUD Jagakarsa, Fiena Fitriah, menyambut baik visitasi tersebut dan berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi yang diberikan. Diskusi antara pihak rumah sakit, PPID Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Informasi DKI Jakarta juga membahas pentingnya edukasi internal terkait keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi publik yang dikelola dengan baik diharapkan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.