Home Berita Operasi Penyitaan Miras Pemkot Jaksel di Bulan Ramadhan

Operasi Penyitaan Miras Pemkot Jaksel di Bulan Ramadhan

0

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang fokus mengintensifkan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan untuk memastikan lingkungan tetap tertib dan kondusif. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, telah memberikan instruksi kepada seluruh camat untuk berkoordinasi dengan Satpol PP di setiap wilayah guna melaksanakan operasi tersebut. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum selama bulan suci tersebut. Operasi penyitaan juga telah dilakukan oleh Satpol PP di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan, di mana ratusan botol miras disita dalam rangka mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025.

Sebagai contoh, Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama telah menyita 151 botol miras dari toko kelontong di wilayah tersebut, termasuk berbagai jenis seperti bir, anggur merah, intisari, anggur putih, dan soju. Lokasi-lokasi seperti Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, dan Jalan Kramat menjadi salah satu titik operasi penyitaan miras. Hal serupa juga dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, yang berhasil menyita puluhan botol miras dari tempat-tempat yang tidak memiliki izin penjualan miras.

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina, mengungkapkan lokasi penjualan miras tanpa izin di Jalan Bintaro Permai RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, berhasil diamankan sebanyak 74 botol miras dan selanjutnya diserahkan ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan. Dengan adanya operasi ini, diharapkan keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan tetap terjaga dengan baik di wilayah Jakarta Selatan.

Source link

Exit mobile version