Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus memenuhi petunjuk P19 terkait kasus Firli Bahuri yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyidikan atas perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi atau intimidasi. Meskipun Firli Bahuri telah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kuasa hukum Firli Bahuri menyatakan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena masih ada kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Selain itu, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan pencabutan gugatan praperadilan. Dengan pencabutan tersebut, diharapkan permohonan praperadilan dapat diperbaiki untuk memberikan manfaat hukum yang lebih jelas.
Perkara ini akan segera dituntaskan, termasuk perkara lain yang terkait. Proses penyidikan akan tetap berjalan profesional, sesuai prosedur, dan tidak akan terpengaruh oleh gugatan praperadilan yang telah dilakukan. Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan penanganan yang transparan dan akuntabel.