Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut perpanjangan ini sebagai bagian dari mekanisme proses penyidikan sesuai dengan KUHAP. Penyidik dari Direktorat Reserse Siber akan terus melakukan pendalaman kasus dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.
Nikita Mirzani dan asistennya ditahan setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus tersebut. Mereka dipersangkakan dengan berbagai pasal, termasuk pasal ITE, pemerasan, dan pencucian uang. Selama penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan keduanya untuk 20 hari guna pendalaman kasus dan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penyidik terus melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengungkap kejelasan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Nikita Mirzani dan IM akan tetap ditahan selama 40 hari ke depan untuk proses lanjutan penyidikan. Semua langkah ini diambil dengan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam penanganan kasus ini.
Copyright © ANTARA 2025